1.
Keselamatan dan Keamanan
Terdapat 2 hal dalam standar ini:
a. Keselamatan: fasilitas di rumah sakit harus dalam kondisi layak pakai
sehingga keselamatan dari pasien, pekerja, peserta didik, keluarga pasien serta
pengunjung rumah sakit terjamin dan
terhindar dari risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Banyak hal yang dapat dan harus kita lakukan untuk mencapai standar ini.
Kepedulian kita terhadap fasilitas yang kurang aman sangat diperlukan agar
dapat segera ditindak lanjuti oleh satuan kerja yang berkewajiban membenahi
fasilitas tersebut. Begitu juga dukungan dari manajemen dalam merealisasikan
usulan perbaikan terhadap fasilitas kurang aman merupakan kunci penyelesaiaan
risiko keselamatan di sini.
b. Keamanan: rumah sakit merupakan salah satu tempat usaha yang
sulit melakukan pembatasan akses masuk dari orang-orang dalam proses kerjanya.
Hal ini tentunya menambah risiko dapat diaksesnya fasilitas rumah sakit oleh
orang-orang yang tidak berwenang. Kita tahu RS kita memiliki banyak pintu masuk
yang tidak bisa dikendalikan. Kita belum bisa mengidentifikasi semua orang yang
masuk ke RS untuk keperluan apa. Kita belum tahu di dalam suatu gedung terdapat
berapa orang. Bagaimana jika terjadi bencana kita bisa meyakinkan bahwa semua
sudah terevakuasi kalau kita tidak tahu berapa orang yang berada di dalam
gedung tersebut. Seharusnya setiap orang yang berada di dalam RS ini dapat kita
identifikasi dengan menggunakan tanda pengenal sbb:
1) Karyawan dan peserta
didik dengan ID card.
2) Tamu dengan kartu tamu
dan menulis di buku tamu,
3) Pasien dengan gelang identitas,
4) Penunggu pasien dengan
kartu tunggu.
Hal lain yang harus diperhatiakan adalah akses masuk ke ruangan terbatas
seperti kamar bayi, ruang direksi, Gudang bahan berbahaya, server data dll yang
harus terkendali keamanannya
2.
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Berikut kami sampaikan yang termasuk B3 tersebut. B3 jenisnya sangat banyak, akan tetapi dapat kita golongkan dalam beberapa golongan saja. Suatu zat mungkin termasuk dalam beberapa jenis bahaya. Jenis bahaya apa saja , dapat kita lihat seperti dalam uraian berikut;
1) Bahan beracun
2) Bahan Infeksius
3) Bahan mudah terbakar
4) Bahan korosif
5) Bahan oksidatif
6) Bahan merusak lingkungan
7) Bahan mengandung radiasi
8) Bahan Mudah meledak
9) Bahan Karsinogenik
Jika didalam bahan atau zat yang ada ditempat kerja anda
memiliki salah satu sifat diatas, maka zat tersebut adalah termasuk B3 dan anda
harus memperlakukannya dengan hati-hati.
B3 tersebut harus dikendalikan mulai saat pengadaan,
penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemanfaatan dan pembuangan limbahnya.
Sifat bahaya dari bahan tersebut dapat kita baca di (Material safety data Sheet) MSDS
atau LDKB (Lembar Data Keselamatan Bahan)
yang diletakkan didekat bahan tersebut serta mudah ditemukan saat kita
butuhkan.
3.
Keadaan Darurat
Untuk mewujudkan kesiap siagaan tersebut RSUP Dr Sardjito telah memiliki Hospital Disaster Plan serta sistem penanggulangan bencana internal RS dengan membentuk Brigade Siaga Kebakaran dan sistem “Code Red” yang beberapa saat lagi akan dipasang di satuan kerja kita.
Selain itu secara berkala akan diadakan simulasi penanggulangan bencana di RS.
4.
Penanganan Kebakaran
Kita harus selalu siapsiaga jika terjadi kebakaran dan
atau bencana lain di RS agar jumlah
korban dapat dicegah atau diminimalkan.
Rumah sakit telah melatih kepada hampir seluruh
pekerjanya agar mampu
menggunakan APAR dengan aman. Sistem proteksi kebakaran aktif
dan pasif juga
sudah tersedia di seluruh lokasi di RSUP Dr Sardjito. Akan tetapi kita harus
mampu untuk menjaganya agar sistem tersebut selalu dalam keadaan siap pakai.
Apakah APAR, Hydrant dan jalur evakuasi beserta rambu
petunjuknya dalam keadaan baik dan siap pakai ? Sekali lagi dukungan anda semua
sangat diperlukan.
5.
Peralatan Medis
6.
Sistem Utilitas
Kita memiliki sumber air bersih dari berbagai sumur untuk mencukupi kebutuhan tanpa boleh berhenti. Begitu juga dengan listrik. Kita telah bekerjasama dengan PLN dan memiliki beberapa generator listrik agar pelayanan penting di beberapa tempat tidak berhenti dalam kondisi apapun.
Gas medis juga merupakan salah satu pelayanan yang tidak boleh berhenti.
Untuk mencapai sistem utilitas tersebut kita sudah memiliki peralatan yang memadai, akan tetapi kita semua harus mendukung sistem ini dengan melakukan penghematan terhadap air bersih, listrik dan gas medis terutama jika pasokan dari sistem tersebut terganggu.
Contoh : jika listrik dari PLN mati dalam waktu yang lama kita harus menghemat listrik dan air bersih agar tempat tempat pelayanan yang tidak boleh terhenti seperti ICU, ICCU, Kamar Operasi dll tidak terganggu.
Sardjito,.......
Luarrrr Biasaaa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar